Bayarlah zakat pada Lembaga resmi. (Ilustrasi : flckr.com)
Di dalam Al Qur'an Surah At-Taubah dikemukakan bahwa salah satu kelompok penerima zakat (mustahiq) adalah 'aalimiina 'alaiha (orang-orang yang mengelola zakat). Hal ini menunjukkan dana umat yang begitu potensial harus disalurkan kepada para 'amil (pengelola zakat) agar dana tersebut benar-benar dapat dikelola secara produktif, transparan dan solutif terhadap permasalahan umat.
produksispot.blogspot.com - Beberapa alasan utama mengapa berzakat sebaiknya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yaitu sebagai berikut :
1. Sesuai dengan tuntunan Al Qur'an dan sunnah Rasulullaah Shalallaahu 'alaihi wasallam.
2. Untuk memperlihatkan syi'ar Islam dan unsur keberjama'ahan serta ukhuwah Islamiyah
3. Mengetahui potensi dana zakat dan infaq masyarakat di suatu wilayah/daerah secara keseluruhan sehingga dapat memetakan kekuatan umat Islam untuk membangun perekonomian dan sumber daya umat.
4. Membuat dana-dana zakat, infaq, sedekah lebih produktif dan bermanfaat bagi program-program pembinaan dan pengembangan mustahiq (penerima zakat). Sehingga dengan demikian para mustahiq tidak hanya diberi umpan lepas, namun dapat dikelola untuk kemandirian mereka dimasa depan. Hal ini tidak didapatkan jika zakat, infaq dan sedekah tersebut hanya dilakukan masing-masing secara individu.
5. Dalam upaya menjaga hati dan keikhlasan hati para muzaqqi (pemberi zakat), khususnya ketika mustahiq yang diberi adalah orang-orang yang dikenal oleh muzaqqi.
Mungkin juga perlu dibaca : Pembayaran dan penyaluran zakat
6. Sebagai upaya menghilangkan penyakit hati para muzaqqi. Karena penyaluran zakat, infaq dan sedekah yang disalurkan sendiri akan membuat hubungan yang kurang objektif dengan mustahiq yang dibantu. Berpotensi menimbulkan rasa riya dan ujub, pamrih atau sombong dikemudian hari jika bertemu dengan orang yang dibantu (meski memang tidak semua muzaqqi bersikap demikian).
7. Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq (penerima zakat) apabila berhadapan dengan langsung untuk menerima haknya dari para muzaqqi (orang yang berzakat).
8. Untuk menjamin kepastian disiplin muzaqqi dalam membayar zakat.
9. Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang lebih tepat.
Dari beberapa uraian alasan di atas, sebenarnya hanya sebagian. Tentu masih banyak lagi alasan mendasar mengapa sebaiknya kita menyalurkan zakat, infaq dan sedekah pada lembaga resmi yang berkompeten.
Nah sahabat, selamat menunaikan ibadah zakat sebagai salah satu rangkaian ibadah wajib kita dibulan penuh berkah ramadhan ini.
Akhirnya semoga manfaat dan wassalam.
Referensi : Risalah Zakat - Panduan Untuk 'Aamiliin dan Muzaqqi ( DPU Cabang Kutai Timur Kaltim).