Alasan Mengapa Berzakat Sebaiknya Ke Lembaga

 
Berzakat Sebaiknya Melalui Bazis
Bayarlah zakat pada Lembaga resmi. (Ilustrasi : flckr.com)


Di dalam Al Qur'an Surah At-Taubah dikemukakan bahwa salah satu kelompok penerima zakat (mustahiq) adalah 'aalimiina 'alaiha (orang-orang yang mengelola zakat). Hal ini menunjukkan dana umat yang begitu potensial harus disalurkan kepada para 'amil (pengelola zakat) agar dana tersebut benar-benar dapat dikelola secara produktif, transparan dan solutif terhadap permasalahan umat.



produksispot.blogspot.com - Beberapa alasan utama mengapa berzakat sebaiknya melalui Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yaitu sebagai berikut :

1. Sesuai dengan tuntunan Al Qur'an dan sunnah Rasulullaah Shalallaahu 'alaihi wasallam.

2. Untuk memperlihatkan syi'ar Islam dan unsur keberjama'ahan serta ukhuwah Islamiyah

3. Mengetahui potensi dana zakat dan infaq masyarakat di suatu wilayah/daerah secara keseluruhan sehingga dapat memetakan kekuatan umat Islam untuk membangun perekonomian dan sumber daya umat.

4. Membuat dana-dana zakat, infaq, sedekah lebih produktif dan bermanfaat bagi program-program pembinaan dan pengembangan mustahiq (penerima zakat). Sehingga dengan demikian para mustahiq tidak hanya diberi umpan lepas, namun dapat dikelola untuk kemandirian mereka dimasa depan. Hal ini tidak didapatkan jika zakat, infaq dan sedekah tersebut hanya dilakukan masing-masing secara individu.

5. Dalam upaya menjaga hati dan keikhlasan hati para muzaqqi (pemberi zakat), khususnya ketika mustahiq yang diberi adalah orang-orang yang dikenal oleh muzaqqi.

Mungkin juga perlu dibaca : Pembayaran dan penyaluran zakat

6. Sebagai upaya menghilangkan penyakit hati para muzaqqi. Karena penyaluran zakat, infaq dan sedekah yang disalurkan sendiri akan membuat hubungan yang kurang objektif dengan mustahiq yang dibantu. Berpotensi menimbulkan rasa riya dan ujub, pamrih atau sombong dikemudian hari jika bertemu dengan orang yang dibantu (meski memang tidak semua muzaqqi bersikap demikian).

7. Menjaga perasaan rendah diri para mustahiq (penerima zakat) apabila berhadapan dengan langsung untuk menerima haknya dari para muzaqqi (orang yang berzakat).

8. Untuk menjamin kepastian disiplin muzaqqi dalam membayar zakat.

9. Untuk mencapai efisiensi, efektifitas dan sasaran yang lebih tepat.

Dari beberapa uraian alasan di atas, sebenarnya hanya sebagian. Tentu masih banyak lagi alasan mendasar mengapa sebaiknya kita menyalurkan zakat, infaq dan sedekah pada lembaga resmi yang berkompeten.

Nah sahabat, selamat menunaikan ibadah zakat sebagai salah satu rangkaian ibadah wajib kita dibulan penuh berkah ramadhan ini.

Akhirnya semoga manfaat dan wassalam.



Referensi : Risalah Zakat - Panduan Untuk 'Aamiliin dan Muzaqqi ( DPU Cabang Kutai Timur Kaltim).






Pembayaran dan Penyaluran Zakat

Pembayaran dan Penyaluran Zakat


Agar zakat yang kita tunaikan sah dan tepat sasaran, jangan ragu mendatangi pos pelayanan Badan Amil atau Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang banyak tersebar di daerah kita masing-masing.


produksispot.blogspot.com - Salah satu landasan hukum atau dalil keberadaan Badan Amil atau Lembaga Pengumpul Zakat sebagaimana sebuah hadits :

Dari Abu Juhaifah : " Telah datang kepada kami seorang pemungut zakat dari Rasulullaah SAW. Maka diambilnya dari orang-orang kaya diantara kami, lalu dibagikannya kepada orang-orang miskin dikalangan kami. Ketika itu saya masih kecil dan yatim pula, maka diberinya saya seekor anak unta ". (HR. Tarmidzi).

Pembayaran Zakat

Pembayaran zakat dilakukan melalui 'Amil Zakat atau Lembaga Pengelola Zakat  (LPZ) yang selanjutnya oleh LPZ akan disalurkan berdasarkan kebutuhan para penerima zakat (mustahiq) yang ada di derah bersangkutan.

Mungkin perlu juga dibacaAlasan Mengapa Berzakat Sebaiknya Ke Lembaga

Penyaluran Zakat

Pembayaran zakat yang dilakukan hendaknya disalurkan kepada para mustahiq dimana muzaqqi (pemberi zakat) itu berada.

Para Fuqaha telah ber-ijma' bahwa boleh memindahkan penyaluran zakat dari satu negeri ke negeri lain jika penduduk negeri yang ditempati muzaqqi tidak memerlukan lagi.

Sahabat demikian secara umum tentang Pembayaran dan Penyaluran Zakat. Semoga bermanfaat. Wassalam.




Referensi : Risalah Zakat - Panduan Untuk Amiliin dan Muzaqqi (DPU Cabang Kutai Timur, Kaltim).




Jenis-Jenis Zakat

Zakat Fitrah
Ilustrasi (flickr.com)

 

Mensucikan jiwa sekaligus keberadaan harta dengan berzakat. Salah satu kewajiban sebagaimana Rukun Islam. Mari kita kenali apa saja jenis zakat.


produksispot.blogspot.com - Secara umum zakat dibagi dalam 2 jenis :

1. Zakat Fitrah (Zakat nafs/jiwa).

Zakat ini diwajibkan disetiap bulan ramadhan. Pembayarannya boleh dilakukan sejak awal ramadhan hingga sebelum datang waktu melakukan shalat I'd. Pembayaran zakat harta per-orang ini adalah sebanyak satu Sha' (kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok) atau dengan uang seharga 2,5 kg bahan makanan pokok.

2. Zakat Maal (Harta)

Zakat maal (harta) ini adalah harta baik dari hasil usaha atau hasil bumi. Zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki seseorang atau lembaga dengan syarat atau ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan. Termasuk dalam jenis ini adalah zakat perniagaan, pertanian, peternakan, hasil tambang, rikaz, emas/perak.


Mungkin juga berguna dibaca :   Hikmah Zakat


Satu jenis zakat lainnya yaitu :

3. Zakat Profesi

Yang termasuk dalam zakat ini adalah penghasilan yang didapat dari pekerjaan / keahlian profesi tertentu baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Misalnya dokter, konsultan, perawat, dosen, guru, penjahit, pengacara, dll. Nisabnya adalah jika senilai dengan 520 kg bahan makanan pokok ketika diterima.


Nah sahabat demikian tentang Jenis-Jenis Zakat. Moga manfaat. Wassalam.



Referensi : Risalah Zakat - Panduan Untuk Amiliin dan Muzakki ( DPU Cabang Kutai Timur, Kaltim)