Antrian menunggu zakat (Ilustrasi) : flickr.com |
Perbendaharaan harta kita wajib dikeluarkan atau dibayarkan zakatnya apabila sudah memenuhi beberapa syarat. Harta yang tunai dikeluarkan zakatnya akan berkah. Begitupun sebaliknya, jika harta tidak ditunaikan zakatnya maka akan membawa kemudhoratan semata. Na'uzubillaah. Nah, apa saja syarat-syarat zakat itu ?
produksispot.blogspot.com - Sejumlah harta harus dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi batas / nisab dengan persyaratan tertentu. Kewajiban zakat inipun mutlak, bersifat sama dengan pelaksanaan kewajiban agama lainnya. Jangan sekali-kali menunda atau tidak memperhatikannya. Jangan terkecoh dengan menganggap semakin banyak harta makin bahagia. Karena banyak semata sangat-sangat tidak memadai untuk menghadirkan atau memberi ketenangan, tanpa keberkahan atau kebersihan keberadaan harta itu dikehidupan kita.
Baca juga : Pengertian Zakat
Adapun syarat-syarat dari harta yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah :
1. Harta itu dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah yang didapat dari usaha, bekerja, warisan atau pemberian yang sah, dimungkinkan untuk dipergunakan, diambil manfaatnya atau kemudian disimpan.
2. Harta yang berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi untuk berkembang. Misalnya harta perniagaan, peternakan, pertanian, deposito, obligasi, tabungan dan sejenisnya.
3. Telah mencapai hisab, yaitu harta telah mencapai ukuran tertentu sesuai dengan jenisnya. Misalnya untuk hasil pertanian telah mencapai 520 kb beras, perniagaan telah mencapai senilai dengan 85 kg emas murni dan seterusnya.
4. Telah melebihi kebutuhan pokok yaitu kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk hidup layak.
5. Harta telah mencapai umur satu tahun (haul), untuk zakat harta tertentu.
Nah, itulah syarat-syarat yg menjatuhkan hukum wajib zakat pada perbendaharaan harta. Dengan taat berzakat, bukti ketaatan kepadaNya. Semoga menjadi pembuka jalan kebaikan, keberkahan dalam kehidupan kita semua. Aamiin.
Semoga manfaat dan Wassalam.
Referensi : Risalah Zakat - Panduan Untuk Amilin dan Muzakki - DPU Cabang Kutai Timur Kaltim.
No comments:
Post a Comment